Perpanjangan Lisensi K3 Resmi & Cepat – Terdaftar di Kemnaker RI!

Jangan biarkan lisensi K3 Anda kedaluwarsa!
Kami membantu proses perpanjangan lisensi K3 Anda secara legal, cepat, dan tanpa ribet. 100% sesuai regulasi Kemnaker RI.

Persyaratan Perpanjangan Lisensi K3

Dokumen Persyaratan

  • KTP
  • Ijazah
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan Personil
  • Sertifikat & Lisensi
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Surat Paklaring (Jika Mutasi)
  • Pas Photo Baground Merah

Biaya Investasi Perpanjangan Lisensi K3

HARGA NORMAL

Rp 3.500.000

HARGA PROMO

Rp 2.500.000

Alur Pendaftaran Perpanjangan

Proses Pendaftaran Mudah, Cepat, Aman & Nyaman

FORMULIR REGISTRASI PERPANJANGAN SKP & LISENSI

Silahkan isi FORMULIR REGISTRASI ONLINE berikut dengan data yang benar agar dikonfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

    Kebutuhan*

    Pertanyaan Terkait Perpanjangan (FAQ)

    Wajib Sesuai Regulasi

    • Lisensi K3 hanya berlaku selama 3 tahun. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa aktif berakhir untuk menghindari pelatihan ulang.

    Jaga Kredibilitas Profesional

    • Lisensi aktif menunjukkan bahwa Anda adalah profesional K3 yang disiplin dan kompeten.

    Keselamatan Diri dan Tim

    • Pemegang lisensi K3 bertanggung jawab terhadap keselamatan banyak pihak. Jika kompetensinya tidak diperbarui maka Potensi kesalahan prosedur meningkat, keputusan di lapangan bisa tidak tepat serta keselamatan pekerja lain ikut terancam.

    Kebutuhan Industri dan Klien

    • Banyak perusahaan dan proyek mengharuskan tenaga kerja bersertifikat aktif. Lisensi kedaluwarsa bisa menyebabkan gagal ikut tender/proyek dan tidak lolos audit SMK3 / ISO 45001.

    Idealnya dilakukan 3–6 bulan sebelum masa berlaku lisensi habis. Jika terlambat, Anda mungkin harus mengikuti pelatihan ulang. Dengan mengikuti pelatihan ulang maka akan ada tambahan biaya yang lebih tinggi dari pada memperpanjang lisensi K3.

    ✔️ Pemegang lisensi K3 yang masih aktif
    ✔️ Profesional K3 di industri konstruksi, manufaktur, migas, dll.

    Tidak, jika lisensi masih aktif dan perpanjangan diajukan tepat waktu tidak perlu mengikuti pelatihan ulang.

    Ya, kami hanya memproses perpanjangan lisensi K3 melalui jalur resmi sesuai aturan Kemnaker RI.

    Estimasi waktunya 3-6 bulan tergantung kelengkapan dokumen serta proses perpanjangan itu sendiri di Kemnaker RI.

    OUR LOYAL CUSTOMER