DIBUTUHKAN DI INDUSTRI! JADILAH AHLI K3 LISTRIK DENGAN SERTIFIKAT RESMI KEMNAKER RI
Dapatkan DISKON Pelatihan Ahli K3 Listrik sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD

Dapatkan DISKON Pelatihan Ahli K3 Listrik sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Pelatihan ini diselenggarakan selama 18 (delapan belas) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
Pelatihan Ahli K3 Listrik dilaksanakan secara Offline (Tatap Muka) dengan rincian biaya sebagai berikut:
Dapatkan DISKON Pelatihan Ahli K3 Listrik Sebesar IDR 1jt & PROMO EARLY BIRD
Reguler:
Rp 16.620.000
Promo:
Rp 15.620.000
Early Bird: Rp 14.820.000
*Dengan syarat batas akhir pembayaran H-10 sebelum pelaksanaan pelatihan.
Proses pendaftaran yang mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Silahkan melakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai dengan program pelatihan yang ingin Anda ikuti.
Temukan alasan mengapa ribuan profesional K3 memilih Kami.
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik adalah program dari KEMNAKER RI untuk Ahli K3 supaya dapat meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan dan Kerja (K3) di tempat kerja. Tingginya risiko kecelakaan kerja dibidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah agar supaya terciptanya Zero Accident (Tidak ada Kecelakaan) di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik untuk memastikan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 yang berlaku di tempat kerja.
Pelatihan Ahli K3 Listrik sangat penting karena listrik adalah sumber energi yang sangat kuat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja yang serius jika tidak dikelola dengan benar.
Dasar-dasar hukum menjadi landasan bagi pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Listrik, guna memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam bidang kelistrikan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Dasar hukum pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ada beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:
Modul pelatihan yang akan dipelajari meliputi sebagai berikut:
Pelatihan ini diselenggarakan selama 15 (lima belas) hari, mulai dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
Instruktur senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dibidang K3, dengan kata lain sudah sering memberikan materi dalam setiap pelatihan-pelatihan K3 di seluruh Indonesia.
Kepada peserta yang telah lulus pelatihan akan diberikan Sertifikat Ahli K3 Listrik dan Lisensi Penunjukan Ahli K3 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.
Partner Hebat yang Telah Bekerja Sama dengan Kami dari Berbagai Industri









